Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perindustrian melaktikan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan industri Kabupaten Mojokerto.
(2) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan RPIK kepada Gubemur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan pelaksanaan RPIK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi pertumbuhan industri, kontribusi sektor industri terhadap PDRB, penyerapan tenaga kerja sektor industri, realisasi investasi sektor industri, dan ekspor produk industri termasuk permasalahan dan langkah-langkah penyelesaian di sektor industri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
