Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040
Current Text
( 1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri di Daerah.
(2) Dalam melaksanakan program pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1), Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan.
(3) Penyelenggaraan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang kerjasama daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
