Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040
Current Text
RPIK disusun mengacu kepada Rencana Induk Pengernbangan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional serta rnemperhatikan:
a . Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2039;
b. RPJPD Kabupaten Mojokerto;
c. RPJMD Kabupaten Mojokerto;
d. RTRW Kabupaten Mojokerto;
e. Potensi surnber daya industri Kabupaten Mojokerto;
f. Keserasian dan keseirnbangan dengan kebijakan dan pembangunan industri di Kabupaten Mojokerto serta kegiatan sosial ekonorni dan daya dukunglingkungan;dan
g. Proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan untuk industri.
BABV INDUSTRI UNGGULAN KABUPATEN MOJOKERTO
Your Correction
