Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040
Current Text
Tujuan RPIK Kabupaten Mojokerto adalah:
a. meningkatkan penguasaan pasar di Kabupaten Mojokerto terhadap impor bahan baku, barang modal, serta meningkatkan ekspor produk industri;
b. melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh Kabupaten Mojokerto;
c. meningkatkan pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi; dan
d. meningkatkan penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri.
Your Correction
