Correct Article 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Mojokerto;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto;
3. Bupati adalah Bupati Mojokerto;
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan perindustrian di Kabupaten Mojokerto.
5. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto yang selanjutnya disingkat RPIK adalah penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program dan kegiatan dalam perencanaan dan pembangunan industri kabupaten untuk jangka waktu 20 tahun.
6. Rencana Pembangunan Industri Provinsi yang selanjutnya disingkat RPIP adalah dokumen perencanaan dan pembangunan Industri Provinsi Jawa Timur untuk 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2039.
7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mojokerto.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Mojokerto.
9. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto.
10. lndustri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri;
11. Industri andalan, yaitu industri unggulan yang melakukan pengolahan lebih lanjut dan berperan sebagai penggerak utama perekonomian di masa depan;
12. Industri tersier/penunjang, sebagai industri pendukung pengembangan dan berperan sebagai akselerator industri unggulan/prioritas;
13. lndustri primer/hulu, yaitu industri yang melakukan ekstraksi sumber daya alam dan berfungsi sebagai faktor pengungkit bagi industri sekunder yang diharapkan mampu mentransformasi tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri.
Your Correction
