Penyusunan peraturan pelaksanaan tentang Pedoman TeknisPengelolaan Perpustakaan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannyadalam Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto.
Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 1 Juli 2020
BUPATI MOJOKERTO,
Ttd
PUNGKASIADI
Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 1 Juli 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO,
Ttd
HERRY SUWITO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020 NOMOR
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, PROVINSI JAWA TIMUR 80-2/2020
KETENTUAN STANDAR PERPUSTAKAAN
A. STANDAR PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN
1. Ruang Lingkup Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan ini meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.Standar ini berlaku pada perpustakaan umum di tingkat desa/kelurahan.
2. Istilah dan Definisi
a. Perpustakaan Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.
b. Perpustakaan Desa Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
c. Koleksi perpustakaan Semua informasi dalam bentuk karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
d. Pemustaka Pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
e. Pelayanan pemustaka Pelayanan yang langsung berhubungan degan pemustaka atau pemakai jasa perpustakaan mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.
Pelayanan teknis Pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan pemustaka yang mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pemustaka.
LAMPIRAN I : PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANGPENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
3. Koleksi Perpustakaan
a. Jumlah koleksi Perpustakaan memiliki jumlah koleksi paling sedikit 1.000 judul.
b. Kemutakhiran koleksi Perpustakaan memiliki koleksi terbaru (lima tahun terakhir) paling sedikit 10% dari jumlah koleksi.
c. Jenis koleksi 1) Perpustakaan memiliki jenis koleksi anak, koleksi remaja, dewasa, koleksi referensi, surat kabar dan majalah.
2) Koleksi perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat.
d. Koleksi referensi Koleksi referensi paling sedikit terdiri dari Ensiklopedia, dan kamus.
e. Pengolahan bahan perpustakaan Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan dengan sederhana.Proses pengolahan bahan perpustakaan dilakukan melalui pencatatan dalam buku induk, deskripsi bibliografis, dan klasifikasi.
f. Perawatan koleksi 1) Pengendalian kondisi ruangan (cahaya kelembaban) Untuk mengendalikan kondisi ruangan, perpustakaan menjaga kebersihan.
2) Perbaikan bahan perpustakaan Perpustakaan melakukan perbaikan bahan pustaka yang sudah rusak secara sederhana.
g. Pinjaman per eksemplar (turnover stock) Frekuensi peminjaman koleksi paling sedikit 0,125 per eksemplar per tahun (jumlah transaksi pinjaman dibagi dengan jumlah seluruh koleksi perpustakaan).
Contoh Perhitungan Jumlah eksemplar:
No.
Jumlah Penduduk (jiwa) Jumlah eksemplar Keterangan 1 < 5.000 625
2
5.001 -10.000 625 – 1.250
3
10.001-15.000
1.250 – 2.500
4 dst (kelipatan 1.000)
Penambahan 125 eksemplar
h. Koleksi per kapita jumlah koleksi perpustakaan desa paling sedikit 1000 judul. Jumlah penambahan judul koleksi perpustakaan desa per tahun 0,2 per kapita.
d. Sarana perpustakaan 1) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, pelayanan perpustakaan, dan sarana kerja; dan 2) Setiap perpustakaan memiliki sarana akses layanan perpustakaan dan informasi minimal berupa katalog.
5. Pelayanan Perpustakaan
a. Jam buka Jam buka perpustakaan paling sedikit 6 (enam) jam per hari.
b. Jenis pelayanan Jenis pelayanan paling sedikit layanan baca di tempat, sirkulasi, referensi, dan penelusuran informasi.
c. Pola pelayanan Pola pelayanan mengutamakan kebutuhan dan kepuasan pemustaka dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta layanan perpustakaan keliling atau pengembangan layanan ekstensi.
6. Tenaga Perpustakaan
a. Jumlah tenaga Perpustakaan memiliki tenaga paling sedikit 2 orang.
b. Kualifikasi kepala perpustakaan Kepala Perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat ditambah pendidikan dan pelatihan (diklat) perpustakaan.
c. Kualifikasi staf perpustakaan Staf perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat.
d. Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan dengan cara mengikuti seminar, bimbingan teknis (bimtek), dan workshop kepustakawanan.
7. Penyelenggaraan Perpustakaan
a. Perpustakaan dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/kelurahan.
b. Perpustakaan memiliki koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.
c. Organisasi 1) Perpustakaan Desa/Kelurahan merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
2) Struktur organisasi perpustakaan paling sedikit terdiri dari:
a) Kepala Perpustakaan;
b) Pelayanan Teknis; dan c) Pelayanan Pemustaka.
Struktur Organisasi Perpustakaan Desa/kelurahan
8.Pengelolaan Perpustakaan
a. Perencanaan 1) Perencanaan perpustakaan dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi, dan tujuan perpustakaan serta dilakukan secara berkesinambungan.
2) Perpustakaan menyusun rencana kerja tahunan dan program kerja bulanan.
b. Pelaksanaan 1) Pelaksanaan perpustakaan dilakukan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
2) Pelaksanaan perpustakaan memiliki prosedur yang baku.
c. Pengawasan 1) Pengawasan perpustakaan meliputi supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
2) Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perpustakaan.
d. Pelaporan 1) Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara berkala disampaikan kepada pemerintah desa.
2) Pelaporan berfungsi sebagai bahan evaluasi sesuai dengan indikator kinerja.
e. Penganggaran penyelenggaraan perpustakaan 1) Perpustakaan menyusun rencana penganggaran secara berkesinambungan.
Kepala rpustakaan Pe Kepala Desa/Lurah Pel ayanan Pem ustaka Pel ayanan Teknis
2) Pemanfaatan anggaran perpustakaan diperuntukan minimal untuk 3 komponen utama yaitu koleksi, pelayanan, dan tenaga perpustakaan 3) Anggaran perpustakaan desa secara rutin bersumber dari anggaran desa, anggaran perpustakaan kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat.
4) Kepala Perpustakaan bertanggungjawab dalam pengusulan, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.
B. STANDAR PERPUSTAKAAN KECAMATAN
1. Ruang lingkup Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan ini meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.Standar ini berlaku pada perpustakaan umum di tingkat kecamatan.
2. Istilah dan Definisi
a. Perpustakaan Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.
b. Perpustakaan Kecamatan Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
c. Koleksi perpustakaan Semua informasi dalam bentuk karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
d. Pelayanan perpustakaan Jasa yang diberikan kepada pemustaka sesuai dengan misi perpustakaan.
3. Koleksi Perpustakaan
a. Jumlah koleksi Perpustakaan memiliki jumlah koleksi paling sedikit 1.000 (seribu) judul.
b. Kemutakhiran koleksi Perpustakaan memiliki koleksi terbaru (lima tahun terakhir) paling sedikit 10% dari jumlah koleksi.
c. Jenis koleksi 1) Perpustakaan memiliki jenis koleksi anak, koleksi remaja, dewasa, koleksi referensi, surat kabar dan majalah.
2) Koleksi perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat.
d. Pengolahan bahan perpustakaan Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan dengan sederhana.Proses pengolahan bahan perpustakaan dilakukan melalui pencatatan dalam buku induk, deskripsi bibliografis, dan klasifikasi.
e. Perawatan koleksi 1) Pengendalian kondisi ruangan (cahaya kelembaban) Untuk mengendalikan kondisi ruangan, perpustakaan menjaga kebersihan.
2) Perbaikan koleksi perpustakaan Perpustakaan melakukan perbaikan koleksi perpustakaan yang sudah rusak secara sederhana.
f. Pinjaman per eksemplar (turnover stock) Frekuensi peminjaman koleksi paling sedikit 0,125 per eksemplar per tahun (jumlah transaksi pinjaman dibagi dengan jumlah seluruh koleksi perpustakaan).
Contoh Perhitungan Jumlah eksemplar:
No.
Jumlah Penduduk (jiwa) Jumlah eksemplar Keterangan 1 <20.000
2.500
2
20.001 -50.000
2.500 – 6.250
3
50.001-100.000
6.250 – 12.500
4 dst (kelipatan 10.000)
Penambahan
1.250 eksemplar
g. Koleksi per kapita jumlah koleksi perpustakaan kecamatan minimal 1000 judul. Jumlah penambahan judul koleksi perpustakaan kecamatan per tahun 0,03 per kapita.
Contoh Perhitungan penambahan Jumlah Koleksi per tahun:
No. Jumlah Penduduk kecamatan (jiwa) Jumlah Koleksi tambahan/tahun 1 < 30.000 900 2
30.001 – 60.000 901 – 1800 3
60.001 – 90.000 1801 – 2700 4 > 90.000 (setiap penambahan sampai 30.000 penduduk) Penambahan berikutya 900 judul
h. Pengadaanbahan perpustakaan Perpustakaan Kecamatan mengalokasikan anggaran pengadaan bahan perpustakaan paling sedikit 40% dari total anggaran perpustakaan.
4. Sarana dan Prasarana
a. Lokasi/lahan 1) Lokasi perpustakaan berada di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat; dan 2) Lahan perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan pemerintah desa dengan status hukum yang jelas.
b. Gedung 1) Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 56m2 dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan; dan 2) Gedung perpustakaan memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
c. Ruang perpustakaan Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif dan efisien.
d. Sarana perpustakaan 1) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, pelayanan perpustakaan, dan sarana kerja; dan 2) Setiap perpustakaan memiliki sarana akses layanan perpustakaan dan informasi minimal berupa katalog.
5. Pelayanan Perpustakaan
a. Jam buka
Jam buka perpustakaan paling sedikit 6 (enam) jam per hari.
b. Jenis pelayanan
Jenis pelayanan paling sedikit layanan pembaca, sirkulasi, referensi, dan penelusuran informasi.
c. Pola pelayanan
Pola pelayanan mengutamakan kebutuhan dan kepuasan pemustaka dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan perpustakaan keliling atau pengembangan pelayanan ekstensi.
6. Tenaga Perpustakaan
a. Jumlah tenaga Perpustakaan memiliki tenaga paling sedikit 2 (dua) orang.
b. Kualifikasi kepala perpustakaan Kepala perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat ditambah pendidikan dan pelatihan (diklat) perpustakaan.
c. Kualifikasi staf perpustakaan Staf perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat.
d. Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan dengan cara mengikuti seminar.
8.Pengelolaan Perpustakaan
a. Perencanaan 1) Perencanaan perpustakaan dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi, dan tujuan perpustakaan serta dilakukan secara berkesinambungan.
2) Perpustakaan menyusun rencana kerja tahunan dan program kerja bulanan.
b. Pelaksanaan 1) Pelaksanaan perpustakaan dilakukan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
2) Pelaksanaan perpustakaan memiliki prosedur yang baku.
c. Pengawasan 1) Pengawasan perpustakaan meliputi supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
2) Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perpustakaan.
d. Pelaporan 1) Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara berkala disampaikan kepada pemerintah desa.
2) Pelaporan berfungsi sebagai bahan evaluasi sesuai dengan indikator kinerja.
e. Penganggaran penyelenggaraan perpustakaan 1) Perpustakaan menyusun rencana penganggaran secara berkesinambungan.
2) Pemanfaatan anggaran perpustakaan diperuntukan minimal untuk 3 komponen utama yaitu koleksi, pelayanan, dan tenaga perpustakaan.
3) Anggaran perpustakaan kecamatan secara rutin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat.
4) Kepala Perpustakaan bertanggungjawab dalam pengusulan, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.
C. STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KABUPATEN
1. Ruang lingkup Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.Standar ini berlaku pada Perpustakaan umum di tingkat kabupaten.
2. Istilah dan Definisi
a. Perpustakaan Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.
b. Perpustakaan Kabupaten Perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di kabupaten.
c. Cacah ulang (stock opname) Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan agar diketahui jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog yang tersusun rapi serta dapat mencerminkan keadaan koleksi sebenarnya.
d. Kerja sama perpustakaan Kegiatan pemanfaatan bersama sumber daya, fasilitas, dan layanan perpustakaan-perpustakaan yang terlibat kerja sama untuk memenuhi kebutuhan informasi pemustaka.
e. Koleksi perpustakaan Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
f. Pelayanan pemustaka Pelayanan yang langsung berhubungan dengan pembaca atau pemakai jasa perpustakaan.
g. Pelayanan teknis Pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan pembaca yang pekerjaannya mempersiapkan bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pembaca.
h. Pelestarian koleksi perpustakaan Kegiatan pelestarian koleksi perpustakaan yang mencakup pemeliharaan dan perbaikan secara fisik, isi informasi, dan alih media.
i. Pemustaka Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan perpustakaan.
j. Pustakawan Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
k. Tenaga teknis Tenaga non pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perpustakaan.
3. Koleksi perpustakaan 1) Koleksi perpustakaan Kabupaten disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di kabupaten untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah.
2) Perpustakaan memiliki jenis koleksi referensi, koleksi umum (koleksi disirkulasikan), koleksi berkala, terbitan pemerintah, koleksi khusus (muatan lokal), koleksi langka, dan jenis koleksi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
3) Jenis koleksi perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mengakomodasi kebutuhan koleksi berdasarkan tingkatan umur, pekerjaan (profesi), dan kebutuhan khusus, seperti kebutuhan penyandang cacat.
4) Komposisi dan jumlah masing-masing jenis koleksi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah.
a. Jenis koleksi Jenis koleksi Perpustakaan Kabupaten disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di kabupaten untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah.
Jenis koleksi Perpustakaan Kabupaten terdiri dari karya tulis, karya cetak, karya rekam, dan karya dalam bentuk elektronik.
1) Karya tulis terdiri dari koleksi literatur kelabu, manuskrip.
2) Karya cetak terdiri dari buku dan terbitan berkala.
3) Karya rekam terdiri dari koleksi audio visual, rekaman video, dan rekaman suara.
4) Karya dalam bentuk elektronik termasuk koleksi digital.
b. Koleksi per kapita Jumlah judul koleksi Perpustakaan Kabupaten tipe C paling sedikit: 5.000 judul, untuk tipe B paling sedikit : 6.000 judul, dan tipe A paling sedikit: 7.000 judul.
Jumlah penambahan judul koleksi Perpustakaan Kabupaten 0,025 per kapita per tahun.
Contoh Perhitungan penambahan Jumlah Koleksi per tahun:
No.
Jumlah Penduduk (jiwa) Jumlah Koleksi (judul) 1 < 200.000
5.000 2
200.001 - 1.000.000
5.000 – 25.000 3
1.000.001 - 3.000.000
25.000 – 75.000 4 dst. (kelipatan 100.000) Penambahan 2.500 judul
c. Kemutakhiran koleksi Koleksi terbaru perpustakaan yang terbit tiga tahun terakhir paling sedikit 5% dari jumlah koleksi yang ada pada tahun berjalan.
d. Pengembangan koleksi 1) Pengembangan koleksi perpustakaan mengacu pada kebijakan pengembangan koleksi sebagai pedoman tertulis yang harus ditinjau paling lama setiap 4 (empat) tahun sekali.
2) Kebijakan pengembangan koleksi mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
3) Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi perpustakaan yang ditetapkan oleh kepala perpustakaan 4) Dalam pengembangan koleksi setiap perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan pertahun sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
5) Pengembangan koleksi memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan kebutuhan masyarakat setempat.
6) Perpustakaan melakukan cacah ulang (stock opname) dan penyiangan koleksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
e. Pengadaan bahan perpustakaan Perpustakaan Kabupaten mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perpustakaan:
a. jumlah penduduk sampai dengan 200.000 alokasi anggaran paling sedikit Rp. 500.000.000 per tahun;
b. jumlah penduduk > 200.000 alokasi anggaran @Rp. 2500.- per kapita per tahun.
f. Pengolahan Bahan Perpustakaan Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan berdasarkan sistem yang baku.
g. Pelestarian Koleksi Perpustakaan 1) Pemeliharaan koleksi perpustakaan Perpustakaan melakukan pemeliharaan terhadap koleksi secara berkala.
2) Perbaikan koleksi perpustakaan Perpustakaan melakukan perbaikan koleksi perpustakaan yang mengalami kerusakan.
4. Sarana dan Prasarana
a. Lokasi/lahan 1) Lokasi perpustakaan berada di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat; dan 2) Lahan perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan status hukum yang jelas.
b. Gedung 1) Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 0,008 m2 per kapita dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan.
2) Gedung perpustakaan memenuhi standar konstruksi, teknologi, lingkungan, ergonomik, kesehatan, keselamatan, kecukupan, estetika, efektif dan efisien.
3) Gedung perpustakaan dilengkapi dengan area parkir, fasilitas umum, dan fasilitas khusus.
c. Ruang perpustakaan 1) Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik.
2) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana ruang penyimpanan koleksi, akses informasi, dan sarana pelayanan perpustakaan.
3) sarana ruang penyimpanan koleksi paling sedikit berupa perabot yang sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki.
d. Sarana perpustakaan 1) Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot, peralatan, dan sarana temu kembali bahan perpustakaan dan informasi.
2) Sarana ruang pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa perabot dan peralatan-peralatan yang sesuai dengan jenis pelayanan perpustakaan, seperti tabel berikut:
No.
Jenis Ratio Deskripsi 1 Perabot kerja 1 set/pengguna Dapat menunjang kegiatan memperoleh informasi dan mengelola perpustakaan.
Paling sedikit terdiri atas kursi dan meja baca pengunjung, kursi dan meja kerja pustakawan, meja sirkulasi, dan meja multimedia.
Perabot penyimpanan 1 set/perpustakaan Dapat menyimpan koleksi perpustakaan dan peralatan lain untuk pengelolaan perpustakaan.
Paling sedikit terdiri atas rak buku, rak majalah, rak surat kabar, lemari/ laci katalog, dan lemari yang dapat dikunci.
3 Peralatan multimedia 1 set/perpustakaan Paling sedikit terdiri atas 1 set komputer dilengkapi dengan teknologi informasi dan komunikasi.
4 Perlengkapan lain 1 set/perpustakaan Minimum terdiri atas buku inventaris untuk mencatat koleksi perpustakaan, buku pegangan pengolahan untuk pengatalogan bahan pustaka yaitu bagan klasifikasi, daftar tajuk subjek dan peraturan pengatalogan, serta papan pengumuman.
5. Pelayanan perpustakaan
a. Jenis pelayanan 1) Jenis pelayanan perpustakaan paling sedikit terdiri dari pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.
2) Pelayanan teknis mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan.
3) Pelayanan pemustaka mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.
b. Jumlah jam pelayanan Jumlah jam pelayanan perpustakaan paling sedikit 8 (delapan) jam per hari dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
c. Kerja sama perpustakaan 1) Perpustakaan Kabupaten membangun dan mengembangkan kerjasama antar perpustakaan dan kerjasama dengan instansi lainnya untuk mengoptimalkan pelayanan perpustakaan.
2) Bentuk-bentuk kerja sama perpustakaan berupa pemanfaatan bersama sumber daya perpustakaan.
d. Keanggotaan perpustakaan Jumlah anggota perpustakaan paling sedikit 2% dari jumlah penduduk kabupaten.
Contoh Perhitungan Jumlah anggota:
No. Jumlah Penduduk (jiwa) Jumlah Anggota Keterangan 1 < 200.000
4.000
2
200.000 - 300.000
6.000
3
300.000 - 400.000
8.000
4 dst. (kelipatan 100.000)
Penambahan
2.000 anggota
e. Kunjungan Perpustakaan Jumlah kunjungan ke perpustakaan paling sedikit 0.10 per kapita per tahun.
Contoh Perhitungan Jumlah pengunjung:
No.
Jumlah Penduduk (jiwa) Jumlah pengunjung Keterangan 1 < 200.000
2.000
2
200.000 - 300.000
3.000
3
300.000 - 400.000
4.000
4 dst. (kelipatan 100.000)
Penambahan
1.000 pengunjung
f. Sirkulasi (pinjaman) per kapita Jumlah transaksi sirkulasi (peminjaman) koleksi paling sedikit
0.125 dari keseluruhan koleksi.
Contoh Perhitungan Jumlah sirkulasi:
No.
Jumlah Penduduk (jiwa) Jumlah sirkulasi Keterangan 1 < 200.000
2.500
2
200.000 - 300.000
3.750
3
300.000 - 400.000
5.000
4 dst. (kelipatan 100.000)
Penambahan
1.250 sirkulasi
g. Kepuasan pemustaka Perpustakaan melakukan survey kepuasan pemustaka paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan hasil paling sedikit 60% pemustaka menyatakan puas.
6. Tenaga Perpustakaan Tenaga Perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
a. Kualifikasi kepala perpustakaan Kepala perpustakaan berasal dari pustakawan. Dalam hal tidak terdapat pustakawan, Kepala Perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
b. Kualifikasi pustakawan Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma II (D.II) bidang perpustakaan.
c. Kualifikasi tenaga teknis perpustakaan 1) Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga non pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
2) Tenaga teknis antara lain tenaga teknis komputer, tenaga teknis ketatausahaan dan tenaga teknis lainnya.
d. Jumlah tenaga Jumlah tenaga perpustakaan (staf) paling sedikit 1 (satu) orang per25.000 penduduk Kabupaten.
e. Jumlah tenaga berkualifikasi Jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi di bidang perpustakaan dan informasi paling sedikit 1 (satu) orang per75.000 penduduk Kabupaten.
7. Penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan
a. Penyelenggaraan perpustakaan 1) Penyelenggaran perpustakaan memiliki koleksi, sarana dan prasarana, layanan, tenaga serta anggaran.
2) Perpustakaan Kabupaten dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah.
3) Penyelenggaraan perpustakaan Kabupaten mengacu pada sistem nasional perpustakaan.
b. Struktur organisasi 1) Perpustakaan Kabupaten merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
2) Struktur organisasi Perpustakaan Kabupaten mengacu pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah.
8. Pengelolaan Perpustakaan Pengelolaan perpustakaan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
a. Perencanaan 1) Perencanaan meliputi rencana strategis, rencana kerja dan rencana kerja tahunan.
2) Rencana strategis dan rencana kerja disusun oleh perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3) Rencana strategis dan program kerja tahunan disetujui dan ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Perpustakaan.
4) Perpustakaan menyusun rencana strategis (renstra) yang dijabarkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana jangka menengah.
b. Pelaksanaan 1) Perpustakaan menerapkan prinsip manajemen yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, pelaporan, dan penganggaran.
2) Perpustakaan menerapkan sistem manajemen yang berbasis mutu.
c. Pengawasan 1) Pengawasan perpustakaan dilakukan melalui supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
2) Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
3) Evaluasi terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara perpustakaan dan/atau masyarakat.
d. Pelaporan 1) Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.
2) Pelaporan dibuat secara berkala dengan mengacu pada tugas dan fungsi perpustakaan.
3) Pelaporan berfungsi sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
e. Anggaran 1) Perpustakaan menyusun rencana anggaran secara berkesinambungan sesuai dengan tugas dan perpustakaan.
2) Penyusunan anggaran mengacu pada rencana strategis dan rencana kerja/program kerja perpustakaan.
3) Anggaran perpustakaan secara rutin bersumber dari melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Anggaran perpustakaan dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat.
5) Kepala perpustakaan bertanggungjawab terhadap pengusulan, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.
TATA CARA PENDAFTARAN NASKAH KUNO
A. Umum
1. Naskah kuno yang didaftarkan ke Perpustakaan Daerah adalah naskah kuno INDONESIA.
2. Semua naskah kuno didaftarkan ke Perpustakaan Daerah untuk diverifikasi.
3. Pemilik naskah kuno adalah pemilik sah atau penerima pelimpahan kepemilikan dari pemilik sah.
4. Pendaftaran naskah kuno dapat diajukan oleh perseorangan atau lembaga.
5. Pemohon adalah pemilik sah atau seseorang yang diberi kuasa oleh pemilik sah, atau seseorang yang mewakili instansi/lembaga yang memiliki naskah.
B. Penyelenggara Penyelenggara pendaftaran naskah kuno adalah kepala unit kerja di lingkungan Perpustakaan Daerah yang mempunyai fungsi pengembangan dan/atau pengorganisasian koleksi.
C. Tim Seleksi Administrasi dan Tim Verifikasi
1. Tim Seleksi Administrasi
a. Tim Seleksi Administrasi dibentuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Perpustakaan Daerah;
b. Tim Seleksi Administrasi bertugas memeriksa kelengkapan syarat administrasi atas pemberitahuan awal naskah yang akan didaftarkan.
c. Tim Seleksi Administrasi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
1) ketua merangkap anggota;
2) sekretaris merangkap anggota; dan 3) anggota.
d. Ketua Tim Seleksi Administrasi secara ex-officio adalah pejabat struktural yang membidangi pengembangan dan/atau pengorganisasian koleksi.
LAMPIRAN II : PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANGPENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
2. Tim Verifikasi
a. Tim Verifikasi dibentuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Perpustakaan Daerah;
b. Tim Verifikasi bertugas memeriksa kesesuaian antara data yang dilaporkan dan kondisi naskah kuno yang didaftarkan.
c. Tim Verifikasi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
1) ketua merangkap anggota;
2) sekretaris merangkap anggota; dan 3) anggota.
d. Tim verifikasi berasal dari filolog dan pustakawan dengan komposisi 2 (dua) filolog dan 1 (satu) pustakawan.
e. Tim verifikasi dapat dibentuk lebih dari satu tim sesuai dengan kebutuhan.
D. Prosedur Pendaftaran
Prosedur pendaftaran terdiri atas:
1. Pemberitahuan Awal
a. Pemilik naskah mengajukan surat pemberitahuan awal kepada Kepala Perpustakaan Daerah tentang kepemilikan naskah kuno.
b. Pemberitahuan awal kepemilikan naskah kuno dilakukan dengan mengisi formulir berisi keterangan tentang:
1) nama pemilik;
2) nomor naskah; (jika ada) 3) judul;
4) isi singkat;
5) usia; (tahun dibuatnya naskah) 6) media; (daluwang, daun lontar, bambu, kulit binatang, dan lain-lain) 7) bahasa; dan 8) aksara.
c. Pemberitahuan awal kepemilikan naskah kuno dilengkapi dengan:
1) surat pernyataan kepemilikan yang ditandatangani diatas meterai;
2) bukti fisik dalam bentuk foto atau media lain;
3) dalam hal naskah kuno dimiliki lebih dari satu orang, formulir kepemilikan ditandatangani oleh semua pemiliknya; dan 4) dalam hal naskah dimiliki oleh lembaga, yang menandatangani formulir kepemilikan adalah pimpinan lembaga.
d. Setelah pemberitahuan awal kepemilikan naskah kuno diterima, kemudian dilakukan seleksi administratif oleh Tim Seleksi Administrasi.
e. Ketua Tim Seleksi Administrasi atas nama Kepala Perpustakaan Administrasi menyampaikan surat hasil seleksi administratif kepada pemilik naskah.
2. Pendaftaran
a. Pemilik naskah mengajukan pendaftaran kepada Kepala Perpustakaan Daerah dengan melampirkan surat hasil seleksi administrasi.
b. Kepala Perpustakaan Daerah segera menindaklanjuti pendaftaran dengan meneruskan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
c. Tim Verifikasi mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik naskah tentang rencana pelaksanaan pemeriksaan fisik naskah.
d. Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan fisik naskah.
e. Tim Verifikasi membuat berita acara hasil verifikasi dan disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional untuk ditetapkan.
E. Kewajiban
1. Masyarakat yang telah menerima sertifikat pendaftaran, wajib menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
2. Pemilik naskah kuno yang akan mengalihkan kepemilikan naskahnya kepada pihak lain wajib melaporkan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.