Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Bentuk kerja sama Penanaman Modal antara lain dapat berupa:
a. pendanaan;
b. pemanfaatan sarana prasarana;
c. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya manusia;
dan/atau
d. pengelolaan obyek kerja sama.
Your Correction
