Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk kerja sama Penanaman Modal antara lain dapat berupa: a. pendanaan; b. pemanfaatan sarana prasarana; c. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya manusia; dan/atau d. pengelolaan obyek kerja sama.
Your Correction