Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Lingkup kerja sama Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), meliputi:
a. pemanfaatan dan pengelolaan sarana prasarana pelayanan Penanaman Modal;
b. perencanaan dan pengembangan;
c. promosi dan pelayanan;
d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. pengembangan potensi dan peluang investasi; dan
g. pengelolaan dan pengembangan data dan informasi Penanaman Modal.
(2) Lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya obyek yang terkait dengan urusan pelayanan Penanaman Modal.
Your Correction
