Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Kerja sama Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilakukan antara:
a. Daerah dengan daerah lain;
b. Daerah dengan pihak ketiga, dan/atau
c. Daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
(2) Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. provinsi lain di luar Provinsi Jawa Timur; dan/atau
b. Daerah dengan kabupaten/kota lain.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perseorangan;
b. Badan Usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerja sama antara Daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan Penanaman Modal yang saling menguntungkan.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah dengan 1 (satu) atau lebih mitra kerja sama jika dipandang lebih efektif dan efisien serta hasil optimal.
Your Correction
