Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perusahaan Penanaman Modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
(4) Pelayanan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
