Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Penanaman Modal.
(2) Kerja sama Penanaman Modal bersifat kerja sama sukarela.
(3) Kerja sama Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kegiatan berusaha, peningkatan kualitas pelayanan Penanaman Modal dan meningkatkan Penanaman Modal di Daerah.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama daerah dan/atau mengenai Penanaman Modal.
Your Correction
