Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan pengembangan Penanaman Modal.
Your Correction