Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. penyuluhan dan sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal;
b. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan Penanaman Modal; dan/atau
c. fasilitasi penyelesaian masalah dan/atau hambatan yang dihadapi Penanaman Modal dalam merealisasikan kegiatan Penanaman Modalnya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. rekonsiliasi dan kompilasi data realisasi pelaksanaan Penanaman Modal; dan
b. verifikasi, evaluasi dan pelaporan LKPM melalui sistem elektronik maupun sistem non elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan dengan cara pemeriksaan ke lokasi kegiatan Penanaman Modal.
Your Correction
