Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Setiap Pelaku Usaha atau Penanam Modal yang melakukan kegiatan usaha atau Penanaman Modal di Daerah wajib memiliki Perizinan Berusaha.
(2) Perizinan Berusaha atau perizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Izin dan Non Izin.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. izin usaha; dan
b. izin komersial atau operasional.
(4) Non Izin di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jenis pelayanan Penanaman Modal yang bukan merupakan syarat kegiatan usaha bagi Pelaku Usaha.
Your Correction
