Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan Penanaman Modal, Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal melaksanakan pelayanan Penanaman Modal meliputi:
a. pra perizinan;
b. Perizinan Berusaha; dan
c. pasca perizinan.
Your Correction
