Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Pelayanan Penanaman Modal yang diselenggarakan di Daerah meliputi sektor:
a. perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. perindustrian;
f. perdagangan;
g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
h. transportasi;
i. kesehatan, obat dan makanan;
j. pendidikan dan kebudayaan;
k. pariwisata;
l. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; dan
m. ketenagakerjaan.
Your Correction
