Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyalahguna, Pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dilakukan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.
Your Correction