Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berpartisipasi dalam Fasilitasi P4GNPN. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara : a. Melaporkan kepada OPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik jika mengetahui adanya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah dan/atau korban baru; b. Melaporkan jika mengetahui Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah dan/atau korban Penyalahgunaan Narkoba yang pernah direhabilitasi apabila tindakannya telah mengarah pada tindakan penyalahgunaan; c. Memberikan dukungan, semangat dan bantuan masyarakat bagi Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah dan/atau korban Penyalahgunaan Narkoba yang pernah direhabilitasi agar dapat diterima masyarakat; d. Meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor Narkotika di Daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak Penyalahgunaan Narkoba; e. Membentuk wadah partisipasi masyarakat secara mandiri untuk mengantisipasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah secara preventif dalam organisasi kemasyarakatan; f. Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah beserta keluarganya; g. Terlibat aktif dalam kegiatan Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah; dan/ atau h. Melaksanakan rehabilitasi sosial.
Your Correction