Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fasilitasi rehabilitasi medis oleh rumah sakit Daerah yang ditunjuk oleh Bupati. (3) Dalam melakukan penanganan melalui fasilitasi rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rumah sakit Daerah yang ditunjuk dapat bekerja sama dengan instansi vertikal dan/atau lembaga swasta. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction