Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati, Camat, Lurah, dan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 masing-masing menyusun rencana aksi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN yang dilaksanakan setiap tahun.
Your Correction