Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Daerah. (2) Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh OPD yang ditunjuk oleh Bupati yang membidangi urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik. (3) Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Kecamatan dilaksanakan oleh Camat. (4) Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Kelurahan dilaksanakan oleh Lurah. (5) Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Your Correction