Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN di Tingkat Kabupaten dan Kelurahan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN di Tingkat Desa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Desa dan/atau sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction