Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Daerah.
(2) Bupati melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN di tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan.
(3) Bupati dapat membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
