Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan rencana aksi Daerah.
(2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali terhadap rencana aksi Daerah di kecamatan dan desa/kelurahan.
Your Correction
