Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan pendampingan kepada:
a. Pecandu narkoba yang belum cukup umur, yang terindikasi menggunakan narkoba melalui test urine dan/atau tes darah;
b. Pecandu narkoba yang belum cukup umur, yang tertangkap tangan membawa narkoba yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. Pecandu narkoba yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan advokasi kepada:
a. Pecandu narkoba yang belum cukup umur, yang terindikasi menggunakan narkoba melalui test urine dan/atau tes darah;
b. Pecandu narkoba yang belum cukup umur, yang tertangkap tangan membawa narkoba yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Pecandu narkoba yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya; dan
d. Keluarga dari pecandu narkoba.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendampingan dan Advokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
