Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertugas untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman dalam melaksanakan Fasilitasi P4GNPN.
(2) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN adalah melaksanakan:
a. Penetapan, koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan Fasilitasi P4GNPN;
b. Fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme P4GNPN pada lembaga pemerintahan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta lembaga non pemerintah;
c. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif P4GNPN;
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN;
e. Pemberian bantuan teknis, Fasilitasi P4GNPN, pendidikan dan pelatihan dan pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi; dan
f. Penyediaan data fasilitasi P4GNPN.
Your Correction
