Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Fasilitasi P4GNPN dimaksudkan untuk sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan Fasilitasi P4GNPN.
(2) Fasilitasi F4GNPN bertujuan untuk:
a. Membebaskan dan membersihkan lingkungan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba;
b. Meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika;
c. Melakukan tindakan nyata meminimalisir dan menghilangkan faktor penyebab, pendorong, pemicu penyalahgunaan narkoba;
d. Melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman risiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah;
e. Membangun kepedulian, kepekaan, dan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan Fasilitasi P4GNPN di Daerah;
f. Memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam rangka pemberian pelayanan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial terhadap pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Daerah.
Your Correction
