Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi P4GNPN dimaksudkan untuk sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan Fasilitasi P4GNPN. (2) Fasilitasi F4GNPN bertujuan untuk: a. Membebaskan dan membersihkan lingkungan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba; b. Meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika; c. Melakukan tindakan nyata meminimalisir dan menghilangkan faktor penyebab, pendorong, pemicu penyalahgunaan narkoba; d. Melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman risiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah; e. Membangun kepedulian, kepekaan, dan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan Fasilitasi P4GNPN di Daerah; f. Memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam rangka pemberian pelayanan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial terhadap pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Daerah.
Your Correction