Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2. Bupati adalah Bupati Mojokerto.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah Kabupaten Mojokerto sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Mojokerto.
5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
6. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Fasilitasi P4GNPN adalah upaya pemerintah daerah dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
7. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
8. Narkoba adalah Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
9. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
10. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
11. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
12. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
13. Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkoba, baik secara fisik maupun psikis.
14. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkoba.
15. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
16. Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
17. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
18. Penanggulangan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalalahgunaan Narkoba melalui tindakan rehabilitasi.
19. Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan lain-lain.
20. Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
21. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
22. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah.
23. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten.
24. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
25. Badan Narkotika Nasional Kabupaten selanjutnya disingkat BNNK adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mojokerto.
26. Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
27. Tempat Hiburan adalah suatu tempat dimana terdapat segala yang baik berbentuk kata, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati susah sedih yang dapat dijadikan tujuan secara pribadi, bersama dan/atau masyarakat umum.
28. Rumah Kos/Tempat Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.
29. Desa adalah Desa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Desa.
30. Desa Bersih Narkoba yang selanjutnya disebut desa bersinar adalah Satuan wilayah setingkat Kelurahan /Desa yang memiliki kreteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Fasilitasi P4GNPN yang dilaksanakan secara masif.
31. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
32. Satuan Tugas Desa/Kelurahan Bersih Narkoba yang selanjutnya di sebut Satgas Desa/Kelurahan Bersinar adalah Satgas yang dibentuk di desa dan kelurahan.
33. Pelaku Usaha adalah pemilik, pengelola dan/atau penanggungjawab tempat usaha, tempat hiburan, hotel/penginapan, pemondokan dan/atau rumah susun apartemen/rumah kos.
Your Correction
