Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan sampah di TPS 3R harus memenuhi persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction