Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Lokasi TPS 3R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui dokumen perencanaan umum penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Your Correction
