Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pengolahan sampah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. pemadatan; b. pengomposan; c. daur ulang materi; d. daur ulang energi; dan/atau e. pengolahan sampah lainnya dengan teknologi ramah lingkungan. (2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. karakteristik sampah; b. keselamatan kerja; dan c. kondisi sosial masyarakat. (3) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum pada sumbernya, dan pengelola kawasan.
Your Correction