Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkutan sampah oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST. (2) Pengangkutan sampah oleh Lembaga pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan dari sumber ke TPS dan/atau TPS 3R. (3) Dalam pengangkutan sampah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan SPA jika diperlukan. (4) Dalam hal dua atau lebih Pemerintah Daerah melakukan pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas daerah, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi untuk menyediakan SPA dan alat angkutnya.
Your Correction