Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, kawasan pasar, daerah tujuan pariwisata, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan TPS, atau TPS 3R dan/atau sarana pengumpulan sampah terpilah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan skala kawasan.
(2) Sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. gerobak;
b. motor sampah;
c. kontainer; atau
d. truk sampah.
(3) TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
