Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan sampah perorangan/rumah tangga dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R menjadi tanggung jawab pengelola sampah di tingkat Rukun Warga yang dibentuk oleh Pengurus Rukun Warga. (2) Penyediaan sarana pengumpulan sampah rumah perorangan/rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di wilayah permukiman yang dikelola oleh Pengurus Rukun Warga, menjadi tanggung jawab Pengurus Rukun Warga, dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasinya sesuai kebutuhan, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Your Correction