Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Persyaratan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala kawasan dan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) didasarkan pada :
a. volume sampah;
b. jenis sampah dan sifat sampah;
c. penempatan;
d. jadwal pengumpulan; dan
e. jenis sarana pengumpulan dan pengangkutan.
(2) Sarana pemilahan dan pewadahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan wadah yang tertutup, yang diberi label/tanda/simbol, dengan kriteria sebagai berikut :
a. wadah warna merah berlabel “B3”, untuk jenis sampah bahan berbahaya dan beracun, dengan;
b. wadah warna hijau berlabel “Organik”, untuk jenis sampah yang mudah terurai;
c. wadah warna biru berlabel “Guna Ulang”, untuk jenis sampah untuk sampah yang dapat digunakan kembali;
d. wadah warna kuning berlabel “Daur Ulang”, untuk jenis sampah yang dapat didaur ulang;
dan
e. wadah warna abu-abu berlabel “Residu”, untuk jenis sampah residu.
(3) Contoh wadah yang diberi label/tanda/simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Penyediaan wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi standar wadah sampah.
Your Correction
