Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, kawasan pasar, daerah tujuan pariwisata, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala kawasan.
(2) Pemerintah Daerah menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala daerah.
Your Correction
