Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pelaku usaha dalam skala menengah dan besar harus mencantumkan label atau tanda pada produk dan/atau kemasan produk sesuai dengan jenis sampahnya.
Your Correction