Correct Article 73
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Badan usaha pengelola sampah yang tidak melaksanaan ketentuan ketentuan yang ditetapkan dalam izin usaha dikenakan paksaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan dalam perizinan.
(2) Apabila paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, badan usaha pengelola sampah yang bersangkutan dikenakan uang paksa sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah).
(3) Apabila uang sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak dilaksanakan oleh badan usaha pengelola sampah yang bersangkutan, maka izin usaha pengelolaan sampah milik badan usaha pengelola sampah dicabut.
(4) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan dapat didampingi oleh aparat penegak hukum.
Your Correction
