Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap produsen dalam skala menengah dan besar yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dikenakan uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Setiap produsen dalam skala menengah dan besar yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bupati atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melakukan pencabutan izin usaha. (3) Penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan kawasan pasar yang dengan sengaja tidak menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) dikenakan uang paksa sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Pengelola fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang dengan sengaja tidak menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) dikenakan uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Your Correction