Correct Article 71
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dikenakan denda administratif sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenakan denda administratif sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Your Correction
