Correct Article 70
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administraitf berupa:
a. denda administratif;
b. uang paksa;
c. paksaan pemerintahan; dan
d. pencabutan izin.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilaksanakan oleh Satpol PP selaku sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Denda administratif dan uang paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
