Correct Article 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Perangkat Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan sampah berdasarkan dokumen perencanaan umum penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib dilaporkan kepada Bupati setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui Sekretaris Daerah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerapan standar pelayanan minimal;
b. penerapan standar operasional prosedur;
c. penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria; dan
d. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta pelaporan evaluasi secara periodik.
Your Correction
