Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan penyelenggaraan pengelolaan sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan penyelenggaraan pengelolaan sampah ditujukan kepada masyarakat dan produsen. (3) Pembinaan diwujudkan dalam bentuk: a. peningkatan kapasitas kelembagaan; b. peningkatan sumber daya manusia; c. peningkatan pengelolaan keuangan; dan d. peningkatan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir. (4) Pembinaan dapat dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dan/atau badan usaha pengelola sampah.
Your Correction