Correct Article 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan kelompok masyarakat/atau badan usaha pengelola sampah dalam penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
