Correct Article 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Lingkup kerjasama dan/atau kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) dapat berupa:
a. asuransi kompensasi;
b. pembinaan penyelenggaraan pengelolaan sampah;
c. penyediaan/pembangunan TPA;
d. penyediaan sarana dan prasarana TPA;
e. pengangkutan sampah dari TPS/TPS 3R ke TPA/TPST; dan/atau
f. pengelolaan sampah menjadi produk yang ramah lingkungan.
Your Correction
