Correct Article 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dan/atau kemitraan dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
(2) Kerjasama dan/atau kemitraan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
