Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dan/atau kemitraan dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. (2) Kerjasama dan/atau kemitraan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction