Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) memuat informasi: a. identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama dan alamat; b. nomor telepon yang bisa dihubungi; c. lokasi terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah; d. dugaan sumber dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah; dan e. waktu terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah. (2) Data pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dirahasiakan oleh penerima pengaduan.
Your Correction