Correct Article 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat dampak negatif yang ditimbulkan dalam kegiatan pengelolaan sampah dan/atau perbuatan larangan dalam Peraturan Daerah ini dapat menyampaikan pengaduan kepada Bupati melalui Kepala Desa, Lurah, Camat dan/atau Perangkat Daerah.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dengan cara lisan dan/atau tertulis.
Your Correction
