Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengajuan surat pengaduan kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah melakukan investigasi atas kebenaran dan dampak negatif pengelolaan sampah; dan c. MENETAPKAN bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.
Your Correction