Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengajuan surat pengaduan kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah melakukan investigasi atas kebenaran dan dampak negatif pengelolaan sampah; dan
c. MENETAPKAN bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.
Your Correction
