Correct Article 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dapat berbentuk:
a. relokasi;
b. pemulihan kualitas lingkungan;
c. ganti rugi;
d. biaya kesehatan dan pengobatan;
e. penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan;
dan/atau
f. kompensasi dalam bentuk lain.
(2) Untuk memberikan jaminan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan perusahaan asuransi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kerjasama dengan perusahaan asuransi diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
